MENDIRIKAN SEBUAH PERUSAHAAN KOMANDITER (CV) DI

Mendirikan sebuah perusahaan komanditer (CV) di

Apa itu Persekutuan Perdata? Persekutuan perdata adalah suatu bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih yang bertujuan untuk mencapai suatu tujuan bersama, yang biasanya berkaitan dengan kegiatan ekonomi. Persekutuan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan dapat berbentuk persekutuan dalam bentuk firma, komanditer,

read more